KPBB Logo
HomeBeritaPublikasiRilis PersGallery
Kontak kami
HomeBeritaPublikasiRilis PersGalleryKontak kami
KPBB Logo

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) berbagi informasi yang bisa bantu kamu bebas dari bahaya Timbel

Company

Tentang KamiArtikelPublikasi & Riset Rilis PersGalleriWhatsapp KPBBCar Free Day Indonesia

Kontak

Office

16th Floor Skyline Building Jalan MH Thamrin #9 Jakarta 10340

Email

info@kpbb.org

Telepon

+62 21 31906807

Social Media

Instagram

Arrow

Facebook

Arrow

Linkedin

Arrow

© Copyright 2026, All Rights Reserved by InfoKPBB

article

Jakarta • 31 Oktober 2024

Analisis Dampak Kebijakan Peningkatan Standar Kualitas Bahan Bakar Minyak pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi

Share to

Polusi udara telah menjadi masalah di wilayah-wilayah perkotaan di Indonesia. Data IQAir menunjukkan tingkat 
polusi udara di Indonesia pada 2023 berada di peringkat ke-14 tertinggi di dunia, dengan konsentrasi tahunan PM2.5
mencapai 7—10 kali lipat dari panduan aman yang direkomendasikan WHO. Beberapa kota seperti Tangerang 
Selatan dan Tangerang bahkan secara konsisten memiliki konsentrasi PM2.5 melampaui 10 kali lipat rekomendasi 
WHO. Pada 2023, hanya dua dari 46 kota yang dianalisis oleh IQAir yang memiliki konsentrasi tahunan PM2.5 di 
bawah ambang batas WHO. Buruknya kualitas udara di Indonesia meningkatkan risiko kesehatan pada masyarakat. 
Laporan State of Global Air 2024 menyebutkan polusi udara menyumbang 8,1 juta kematian secara global pada 
2021, menjadikannya faktor risiko kematian terbesar kedua di dunia (HEI dan IHME 2024).
Sektor transportasi, terutama kendaraan bermotor, merupakan salah satu kontributor utama pada polusi udara 
perkotaan. Menurut Safrudin et al. (2020), sumber polusi udara senantiasa berubah dari waktu ke waktu dan 
memiliki komposisi yang berbeda untuk tiap jenis polutan, tetapi selalu didominasi oleh sektor transportasi. Untuk 
polutan PM10, misalnya, kendaraan bermotor menyumbang sebesar 49 persen terhadap total PM10 di Jakarta, 
melebihi kontribusi sumber lain, seperti industri (22%), debu (11%), rumah tangga (9%), pembakaran sampah (open 
waste burning) (5%), dan konstruksi (4%). 
Indonesia telah mulai meregulasi ambang batas emisi kendaraan bermotor melalui Keputusan Menteri Lingkungan 
Hidup No. 35/1993, yang mengatur emisi CO dan HC untuk kendaraan bensin serta kadar opasitas asap untuk 
kendaraan diesel. Selanjutnya, Kepmen ini direvisi dengan Kepmen LH 141 Tahun 2003 yang mengadopsi 
metodologi dan standar Euro 2 yang mengatur tentang baku mutu emisi CO, HC, dan NOx untuk kendaraan bensin 
dan ditambahkan dengan PM untuk kendaraan diesel. Pada Maret 2009, aturan baku mutu emisi kembali diperbarui 
dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4/2009. Selanjutnya, diterbitkan Kepmen No. 10/2012 
yang menetapkan baku mutu emisi gas buang setara Euro 3 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Yang terbaru, 
pemerintah menerbitkan PermenLHK No. P20/2017 tentang Standar Emisi Kendaraan Tipe Baru yang menetapkan 
baku mutu setara Euro 4 untuk kendaraan roda empat atau lebih, yang masih berlaku sampai saat ini.
Meskipun telah mengadopsi standar emisi kendaraan yang setara dengan Euro 4, bahan bakar kendaraan yang 
digunakan belum sesuai dengan kebutuhan teknologi tersebut. Konsumsi bahan bakar yang memenuhi spesifikasi 
standar Euro 4, baik bensin maupun diesel, baru mencapai kurang dari satu persen dari total konsumsi BBM 
nasional (Pertamina 2024). Bahan bakar bensin RON 90 dan solar CN 48 adalah dua jenis BBM yang paling umum 
digunakan, masing-masing menyumbang 45 persen dari total konsumsi BBM nasional. Sayangnya, kedua jenis BBM 
tersebut memiliki spesifikasi yang bahkan belum memenuhi standar kendaraan Euro 2. Hal ini membuat teknologi 
peredam emisi gas buang kendaraan tidak bekerja optimal dan tingkat polusi udara tetap tinggi. Untuk mengurangi 
polusi udara, dampak negatif terhadap kesehatan manusia, dan meningkatkan kualitas lingkungan, diperlukan 
peningkatan kualitas BBM hingga memenuhi standar Euro 4.
Meskipun berpotensi mengurangi polusi udara dan dampak buruk pada kesehatan masyarakat, peningkatan 
kualitas BBM ini membutuhkan biaya tambahan yang akan meningkatkan harga eceran. Tambahan biaya ini bisa 
ditanggung oleh pemerintah ataupun konsumen. Apabila pemerintah menanggung tambahan biaya, dibutuhkan 
peningkatan anggaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Di sisi lain, bila kenaikan 
biaya ditanggung oleh konsumen, berpotensi terjadi dampak pada tingkat inflasi secara nasional. 
Kajian ini dilakukan dengan tujuan mengukur potensi dampak dari kebijakan pengetatan kualitas BBM sesuai dengan 
standar Euro 4, baik pada polusi udara, kesehatan masyarakat, maupun ekonomi. Kajian dilakukan menggunakan 
metode campuran kualitatif dan kuantitatif. Hasil analisis dampak ini diharapkan dapat membantu pembuat 
kebijakan dalam menyusun strategi dan langkah-langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia.

Download Publikasi

Klik untuk Mengunduh Laporan

pattern

Author

kpbb cms 31 Oktober 2024

lainnya

Mengukur Biaya Ekonomi dan Sosial dari Penggunaan Bensin Bertimbel
14 Desember 2025

Mengukur Biaya Ekonomi dan Sosial dari P...

Penolakan Base Fuel Pertamina: Bukan Soal Ethanol Tetapi Kualitas
02 Oktober 2025

Penolakan Base Fuel Pertamina: Bukan Soa...

Analisis Dampak Kebijakan Peningkatan Standar Kualitas Bahan Bakar Minyak pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi
31 Oktober 2024

Analisis Dampak Kebijakan Peningkatan St...

Download Publikasi

Klik untuk Mengunduh Laporan

pattern

Lainnya

Mengukur Biaya Ekonomi dan Sosial dari Penggunaan Bensin Bertimbel
Arrow

14 Desember 2025

Mengukur Biaya Ekonomi dan Sosial dari Penggunaan Bensin Bertimbel

Penolakan Base Fuel Pertamina: Bukan Soal Ethanol Tetapi Kualitas
Arrow

02 Oktober 2025

Penolakan Base Fuel Pertamina: Bukan Soal Ethanol Tetapi Kualitas

Analisis Dampak Kebijakan Peningkatan Standar Kualitas Bahan Bakar Minyak pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi
Arrow

31 Oktober 2024

Analisis Dampak Kebijakan Peningkatan Standar Kualitas Bahan Bakar Minyak pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi