Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI
Tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada 19 Mei 2025 di DPR RI, Komisi XII DPR RI mengapresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/ Sadan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Yayasan Udara Anak Bangsa, KPBB, WRI, Clean Air Asia, C40 yang terus mengawal perlindungan dan pengelolaan mutu udara di Indonesia. Rapat dengar pendapat ini dengan pokok-pokok kesepakatan sbb:
1. Komisi XII DPR RI mendorong Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hid up I Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memperkuat kebijakan mitigasi polusi udara terutama untuk sektor transportasi, energi, industri, persampahan, domestic, konstruksi dan lend-use.
2. Komisi XII DPR RI mendukung rekomendasi agar pemerintah segera melakukan adopsi bahan bakar berstandar Euro 4 dalam rangka mengurangi emisi dari sektor Transportasi.
3. Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Kementerian Lingkungan HidupISadan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk memperkuat sistem monitoring pemantauan kualitas udara yang bersifat reet-time dan transparan sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
4. Komisi XII DPR RI mendorong Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hid up I Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan nasional dan Lembaga internasional termasuk peluang pembiayaan dalam mempercepat perbaikan mutu udara di Indonesia.
---------------
Ringkasan Penyampaian KPBB pada RDP Komisi XII DPR RI
tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara
1. Pengetatan standard emisi kendaraan dan pemanfaatan BBM dengan kualitas yang memadai berkorelasi positif dengan penurunan pencemaran udara,
• 23 juta ton/tahun menjadi 2,2 juta ton/tahun (2030)
o PM10/PM2.5 turun 90,26%
o SOx turun 94,48%
o NOx turun 74,77%
o HC turun 69,38%
o CO turun 75,77%.
• Penurunan penyakit
o Pneumonia sebesar 86%,
o Penyakit jantung iskemik sebesar 69%,
o dan PPOK sebesar 84% dibandingkan skenario tanpa intervensi (BAU).
2. Untuk itu, penyediaan pasokan BBM yang memenuhi persyaratan Euro4/IV Vehicle Standard adalah keharusan.
• Bensin RON 98 dan RON 95 memenuhi spec untuk kendaraan Euro4/IV Vehicle Standard, dengan volume sekitar 600 - 700 ribu KL/tahun (2,1%): Pertamax Turbo, Green Pertamax, Shell Super, Shell V-Power dan Shell V-Power Nitro+.
• Sementara untuk solar adalah Solar CN 53 dengan kadar belerang 50 ppm (~400 ribu KL/tahun => PertaDEX HQ) dengan tujuan export; selain yang diedarkan di beberapa kota (V-power-Diesel) sekitar 300 ribu KL/tahun (1,2%).
3. Selain meningkatkan kapasitas kilang dengan investasi dalam skema PPP maupun PMN (jangka panjang) maka untuk memenuhi kebutuhan BBM (jangka pendek) dalam rangka penerapan Euro4/IV sesegera mungkin (1 Juli 2025) harus dilakukan shifting of imported blend stock of fuels yang memenuhi persyaratan Euro4/IV Vehicle Standard.
4. Adopsi Euro4/IV Vehicle Standard BEV memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia: (1) Manfaat ekonomi (CBA) Rp 2003 T (2030); (2) Mengurangi emisi kendaraan polusi udara perkotaan dan CO2; (3) Memicu pertumbuhan ekonomi hijau dari sektor otomotif => competitive advantage.
5. HPP/COGS BBM di Indonesia mengandung unsur inequity karena menggunakan reference price keekonomian yang incomparable, di mana reference price mengacu pada harga BBM dengan kualitas yang lebih tinggi di pasar regional. Untuk itu, perlu reformulasi fuel pricing policy sebagai langkah fundamental dalam menciptakan pasokan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang memadai serta tidak berimplikasi pada peningkatan beban negara (APBN).
6. Pasokan BBM sesuai kebutuhan teknologi kendaraan berstandard Euro4/IV, mulai 1 Juli 2025 untuk wilayah JABODETABEK. Persiapan teknis sudah dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi pada November 2023 – Agustus 2024 dan saat ini diteruskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.